WahanaNews-Jambi | Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantauan Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) bersama rekan aktivis lain mendatangi Kantor Bea Cukai, di Jl. Yos Sudarso No. 03, Kasang Jaya, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, Jumat (17/12/21).
Kedatangan Hadi Prabowo dkk menuntut kejelasan mengenai hasil tangkapan peredaran rokok ilegal dari pulau jawa oleh Bea Cukai Jambi, pertanggal 10 September 2021 lalu dengan titik lokasi penangkapan di Desa Sungai Keruh Kabupaten Tebo, Jambi juga barang bukti.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Bea Cukai Jambi telah mengamankan 1 unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BH 1779 FO berikut sopir dan kenek berinisial D dan A dengan temuan sedikitnya 7 karton berisi rokok BKC HT jenis SKM sebanyak 156.000 batang di duga tanpa Cukai yang berasal dari pulau Jawa. Dengan potensi kerugian Negara Mencapai Rp. 81.900.000,00
Namun, menurut Hadi Prabowo sampai saat ini belum adanya kejelasan dari proses penegakan Hukum yang dilakukan oleh Tim Penyelidik dan Penyidik Kantor Bea Cukai Jambi. Apakah kasus ini naik ketingkat penyidikan atau akan dihentikan ???
“Jelas kami sebagai masyarakat yang bergerak dan mengawal demi terwujudnya kepastian hukum atas Perintah Undang - Undang, kami akan mengawal proses ini. Karna sampai saat ini kami tidak mengetahui sebatas mana dan sejauh mana proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi” jelas Hadi Prabowo
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Tak berselang berapa lama pasca Orasi didepan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jambi, para Pendemo diminta tiga orang perwakilan untuk audiensi dengan Heri Susanto, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yang didampingi Oleh Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya Manurung S.I.K, di aula Kantor Bea Cukai Jambi.
foto: auduensi dengan pihak Bea Cukai
Diketahui dalam Audiensi Heri Susanto Mengatakan bahwa Kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan karna kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan berkas tahap satunya sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejari Tebo karna lotusnyo di Tebo. namun hingga 4 kali berkas limpahkan tak kunjung P21 (Pemberitahuan Bahwa Penyidikan Sudah Lengkap) dan selalu P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), berarti masih ada petunjuk Jaksa yang kami harus kami lengkapi" jelas Hersus.
Nah terkait penetapan tiga orang terindikasi terduga pelaku pengedar rokok illegal tanpa cukai, yang sebelumnya pernah kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Polresta Jambi, kini sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dengan sehat wal'afiat, dikarenakan masa tahanannya sudah habis.
Tambah Heru Susanto "Untuk mekanisme pembayaran denda atau kerugian negara yang timbul pasca perbuatan pelaku itu menunggu keputusan hakim, kalau kami hanya menyajikan perkara saja, diduga pelaku melanggar pasal ini, namun untuk amar putusan itu urusan hakim dia mau divonis sesuai pasal yang mana dan mau membayar denda berapa itu urusan hakim"
Menanggapi hal itu Hadi Prabowo sempat membantah steatmen Heri Susanto, "Kenapa tiga orang tersangka itu harus dilepaskan, adakah jaminan kalau tersangka itu tidak akan kabur, lantas kenapa berkasnya sampek empat kali koq tidak kunjung P21, bukankan semua unsur sudah terpenuhi, Tersangja ada tiga orang , Barang Buktinya Ada Rokok tujuh Karton dan satu Unit Mobil, Inikan tangkap tangan bukan pengembangan kasus. Bukankan proses penegalam hukum itu terpenuhi Dua alat bukti dan dua saksi" tutur Hadi.
"Ada apa ini Bea Cukai Jambi sama Jaksa, kalok memang begitu kita akan kawal proses kasus ini sampai kepersidangan, jika jaksa yang main - main, berarti jaksanya tidak benar. Asal jangan penyidik dari bea cukai dan jaksa main mata saja itu yang tidak benar. Jangan ada lagi proses hukum yang tebang pilih" tutup Hadi Prabowo. [afs]