WahanaNews-Jambi | Polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang rajin membasmi dan membersihkan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tata kelola pinjaman online diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, OJK melakukan moratorium atau penundaan izin pinjol baru.
Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Pinjol Ilegal per Tahun 2021
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Arahan Jokowi tersebar karena mengingat maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Apa saja pinjol yang sudah mengantongi izin? Belum lama ini OJK menambah 9 penyelenggara pinjol berizin.
"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:
Korban Pinjol: Utang Rp 2,5 Juta, Bayar Rp 100 Juta Gak Ada Lunasnya
Berikut 9 pinjol resmi yang baru mendapatkan izin OJK:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;