Jambi.Wahananews.co | Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dimulai pada 18 Mei 2022 lalu kepada para pengusaha tampat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi ini.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000," kata Enny, pada Kamis, 2 Juni 2022.
Operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun.
"Selain itu, tim bea cukai jambi turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal," jelasnya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Tim bea cukai juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal. [yg]