WahanaNews-Jambi | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi terkait penetapan 7 orang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pembangunan puskesmas bungku, yang diduga merugikan keuangan Pemkab Batang Hari senilai 7 Milyar pada T.A 2021 yang takkunjung adanya Press Release dari Kejaksaan Negeri Batang Hari di Gedung Adhiyaksa, Kejati Jambi, Senin (24/01/2022).
Hadi Prabowo, Sekjen DPP lsm Mappan dalam orasinya mengatakan, menurut informasi berkas Kasus Korupsi yang menyeret sejumlah Pejabat Dilingkup Dinkes Batang Hari sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejari Batang Hari atau P21.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Namun kenapa sampai dengan hari ini Kajari Batang Hari tidak berani melakukan Press Release dan menyampaikan kepublik, siapa saja oknun pejabat yang terlibat, dan apa saja barang bukti yang berhasil diamankan. Kami sebagai masyarakat berhak tahu atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejari batang hari.
Lantas apa tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari terhadap 7 orang TSK, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. Ada apa sebetulnya dengan Pak Kajari Batang Hari. Bukankah Koruptor itu musuh bangsa dan musuk kita bersama. Jangan berikan mereka 7 orang yang sudah menyandang status TSK masih bisa mondar mandir dan menghirup udara bebas tanpa rasa berdosa.
"Kalok memang Kajari tidak berani melakukan pres rilis dengan suara lantang kami menantang Kajati Jambi dalam Kasus ini untuk segera melakukan Press Release", ucap Hadi
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Maka dari itu kami minta Kajati Jambi untuk menahan Kadinkes Batang Hari dan orang - orang yang terlibat pusasaran kasus korupsi pembanguban puskesmas bungku, dan menangtang Asisten Pengawasan untuk mengevaluasi dan memonitoring jaksa yang memegang perkara ini, serta jalannya proses penegakan hukum pada kejaksaan negeri batang hari" lanjut Hadi.
Tak selang berapa lama berorasi Kajati Jambi melalui Asintel Jufri, SH, MH didamping Kasi Penkum Lexy Fatharani menerima Perwakilan Pendemo untuk beraudensi di ruangan Penkum Kejati Jambi.
Asintel Kejati Jambi Jufri S.H.,M.H mengucapkan termikasih atas partisipasi dan peran serta Lsm Mappan, yang memiliki komitmen dan selalu pro aktif dalam memantau seluruh kebijakan pemerintah dan penggunaan uang negara.
"Dalam hal ini kami akan menyurati resmi dan memerintahkan Kajari Batang Hari untuk segera melakukan Konfrensi Pers, untuk menyampaikan tahapannya saat ini, kapan P21, apakah sudah ada penyerah TSK dan BB, dan sudah Tahap II, siapa - siapa saja Tersangka" tutur Jufri.
"Karna Pimpinan kita maunya seperti ini, ada intruksi dari Kajagung , dalam satu bulan berapa kali Kejari harus sampaikan kepublik atas capaian kerjanya, agar masyarakat tahu" Tutup Jufri. [afs]