Jambi.Wahananews.co | Dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Jambi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ditemui langsung oleh perwakilan warga RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai ,Jumat (22/07/2022).
Barlangsung di Lobby Swiss-Belhotel Jambi,Hadi Tjahjanto menerima langsung laporan warga RT 42 Mayang Mangurai yang diwakilkan oleh Azhari selaku ketua Perwakilan IHCS Jambi.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Dalam pertemuan yang cukup singkat tersebut turut hadir Wiranto Manalu ketua GMNI Cabang Jambi mendampingi masyarakat yang saat ini tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (FORMMAT).
Wiranto Manalu menyerahkan langung berkas data fakta laporan warga RT 42 yang didalamnya juga memuat tinjauan yuridis dan resolusi konflik .
Mendengar laporan dan keluhan warga RT 42 Mayang Mangurai ,Hadi Tjahjanto dikawal segenap jajaran pegawai Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi memerintahkan langsung kepada Kepala Kanwil Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
“Nanti ini akan kita tangani bagaimana penyelesaiannya namun harus sabar karena saya ditunjuk presiden itu untuk menyelesaikan masalah-masalah dan ini akan saya monitor terus”,tutur Hadi Tjahjanto.
Ketua IHCS perwakilan Jambi Azhari menyampaikan bahwa warga RT 42 yang saat ini meminta sertifikat tanah untuk segera diproses demi kepastian hukum karena tidak alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk menindaklanjuti sertifikat tanah warga.
“Kepada Kanwil BPN Jambi untuk segera mengevaluasi BPN Kota Jambi karena tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tata batas kota namun objek dan subjeknya masih di tempat dan tidak berpindah selama 60 tahun lebih”,terang Azhari.