JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali muncul sebagai opsi atas kekacauan akibat ketidakpuasan publik. Demonstrasi demi demonstrasi digelar sebagai alat tuntutan agar tunjangan besar para legislator dipangkas, bahkan tak jarang terucap desakan radikal yang sontak menyuarakan ”segera bubarkan DPR jika hanya menjadi beban rakyat” tanpa dipahami lebih lanjut bagaimana langkah berikutnya ketika memang itu benar akan terjadi.
Namun, apakah gejolak massa telah mempertimbangkan bahwa dengan membubarkan DPR menjadi jalan keluar yang terbaik? Ataukah justru membuka pintu menuju krisis yang lebih dalam?
Baca Juga:
Analisis Ekonomi Politik: Tuntutan Tunjangan DPR dan Akar Masalah Sistem Politik Indonesia
Keterwakilan yang Krisis akan Representasi
Sejatinya, DPR adalah wajah daripada kalangan masyarakat dari segala lapisan dan latarbelakang. Tetapi dalam praktiknya, ia malah lebih sering dianggap condong mewakili kepentingan elit politik ketimbang aspirasi rakyat jelata. Absensi dalam sidang, legislasi yang tak kunjung berpihak pada kepentingan publik , serta tunjangan dan fasilitas mewah di tengah penderitaan rakyat tentu adalah menjadi sumber api kekecewaan.
Kekecewaan ini wajar, bahkan sehat dan lumrah terjadi. Karena dengan demikian, akan menunjukkan bahwa rakyat tidak hanya tinggal diam. Akan tetapi, pertanyaan pentingnya adalah, apakah dengan membubarkan DPR dapat menyelesaikan masalah, atau justru menimbulkan luka baru bagi demokrasi kita?
Baca Juga:
Disebut Hina Rakyat, Ahmad Sahroni Tegaskan Ucapan "Tolol" Salah Tafsir
Histori Parlemen Indonesia
Kita pernah mengalami pembubaran lembaga legislatif. Tahun 1959, Presiden Sukarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden. Parlemen diganti dengan DPR-GR (Gotong Royong) yang anggotanya bukanlah hasil pilihan rakyat, melainkan dengan penunjukan Presiden. Sejak itu, Indonesia memasuki era demokrasi terpimpin, yaitu sebuah masa dimana kekuasaan eksekutif begitu dominan, sementara peran rakyat dalam politik formal semakin menyempit.
Hasilnya? Demokrasi melemah, suara rakyat teredam dan negara meluncur ke arah konsentrasi kekuasaan yang sulit dikontrol.
Cermin dari Negara lain
Thailand adalah contoh paling dekat. Setiap kali militer mengkudeta pemerintahan, parlemen dibubarkan. Alih-alih membawa perbaikan, yang muncul adalah siklus yang tak berkesudahan, demokrasi diputus, rakyat kembali ke jalanan, lalu demokrasi dicoba lagi hanya untuk kembali dipatahkan.
Mesir pun demikian. Setelah revolusi Arab Spring, parlemen hasil pemilu dibubarkan atas putusan pengadilan. Apa yang terjadi? Kekuasaan kembali ke militer, rakyat kecewa, dan cita-cita revolusi terhenti di jalan.
Sementara Italia menunjukkan contoh yang berbeda. Disana, pembubaran parlemen adalah mekanisme sah dalam konstitusi. Presiden dapat membubarkan parlemen untuk memanggil pemilu baru. Namun pada konteks Italia adalah sistem demokrasi pada tahapan yang sudah matang, dengan institusi yang kuat dan budaya politik yang berbeda.
Andaikan jika DPR memang benar-benar dibubarkan hari ini atau dalam jangka waktu dekat ini, maka Negara Indonesia akan menghadapi beberapa risiko besar. Krisis Konstitusi, UUD 1945 tidak menyediakan mekanisme pembubaran DPR secara sepihak. Maka setiap upaya yang mengarah kepada hal tersebut akan melahirkan kekacauan hukum.
Konsentrasi Kekuasaan, Presiden atau kelompok tertentu akan memegang kendali penuh tanpa pengawasan legislatif. Jalan menuju otoritarianisme terbuka lebar-lebar. Kehilangan Representasi Rakyat, seburuk apapun DPR yang terhitung hingga saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah produk dari pilihan rakyat Indonesia. Jika dibubarkan tanpa pengganti yang legitimate, rakyat kehilangan saluran politik formal.
Diperlukan Reformasi bukan Pembubaran
Maka, yang lebih realistis bukanlah membubarkan DPR, melainkan mereformasinya. Dengan beberapa langkah penting yang menjadi catatan seperti :
1. Menjadikan tunjangan berbasis kinerja, bukan hak otomatis
2. Memperkuat mekanisme recall bagi anggota DPR yang malas, absen, atau korupsi
3. Membangun transparansi penuh dalam legislasi dan penggunaan anggaran
4. Memberikan ruang partisipasi rakyat yang lebih luas dalam proses penyusunan undang – undang
Maka dengan demikian, DPR masih tetap menjadi milik rakyat, namun dengan wajah yang lebih bersih dan kinerja yang lebih optimal.
Narasi “membubarkan DPR” mungkin memang terdengar heroik, radikal, bahkan revolusioner. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa langkah itu lebih sering membuka jalan ke otoritarianisme ketimbang demokrasi.
Tantangan kita hari ini bukan sesederhana melenyapkan DPR, melainkan mengembalikan ia ke khitahnya yang benar-benar menjadi wakil rakyat, bukan wakil elite. Jika elemen masyarakat bersatu untuk mengawasi dan menekan reformasi di tubuh DPR, maka demokrasi bisa tetap hidup, dan suara rakyat tak akan hilang ditelan sejarah.
[Redaktur : Ados Sianturi]