Jambi.WahanaNews.co | Berawal dari keresahan Sejumlah orang tua/Wali murid yang mengeluhkan Pungutan uang OSIS 200 ribu di SMK Negeri 3 Jambi yang apabila tidak dibayarkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian, Selasa (08/02/2022).
Orang tua murid juga mempertanyakan untuk apa kegunaan dana OSIS itu sendiri serta kenapa saat pandemi covid-19 dimana sedang susah- susah nya ekonomi tetapi padahal kegiatan disekolah tidak ada.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Saat dimintai keterangan kepada Plt Kepala Sekolah, Edri Penta di Ruangannya mengatakan bahwa "pungutan ini tidak dipaksakan dan bagi siswa yang tidak bisa membayar masih bisa ikut ujian dengan syarat harus memiliki surat keterangan miskin" ungkapnya pada 14 Januari 2022.
Kemudian Plt Kepala sekolah tersebut menjelaskan untuk apa dana OSIS tersebut pasca pemungutan.
" Dana OSIS tersebut dipergunakan untuk kegiatan OSIS dan yang mengutip dana OSIS itu ya OSIS itu sendiri mereka buat pos pembayaran, lalu nanti disetorkan kepada Orang yang saya tunjuk untuk menyimpan duit, mereka tau duit mereka berapa, dan kapan mereka butuh untuk kegiatan mereka ya tinggal buat proposal saja," Ungkapnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Plt Kepala sekolah juga menjelaskan pemungutan covid-19 kemarin itu bukan dalam masa jabatannya.
"Saya ditunjuk menjadi kepala sekolah pada Oktober 2021 lalu sedangkan pemungutan saat covid itu dimasa jabatan kepala sekolah sebelumnya," jelasnya
Lebih lanjut Plt Kepala sekolah menegaskan bahwa saat saya ditunjuk oktober 2021 lalu menjadi Plt Kepala Sekolah saldo OSIS itu adalah Rp.0