WahanaNews-Jambi I Ratusan massa mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adakan aksi bakar ban di bundaran Bank Indonesia Provinsi Jambi, Senin (08/11/2021).
Aksi ini diselenggarakan atas keresahan mahasiswa dan masyarakat terhadap mobilitas lalulintas jalan lintas Muaro Bulian yang terlampau padat hingga menelan banyak korban jiwa. Salah satunya kader HMI sendiri.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Gubernur Jambi Kebut Penyelesaian Jalur Khusus Angkutan Batu Bara
Aksi ini dimulai dari pukul 10:00 WIB dan membakar ban yang menyebabkan kepulan asap hingga menyita perhatian pengguna jalan yang melintas.
Pihak kepolisian turun serta dalam menertibkan lalu lintas yang sempat alami kemacetan ringan akibat ratusan massa yang berkerumun di Bundaran Bank Indonesia tersebut.
Mendalo merupakan suatu wilayah yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Sebagai salah satu daerah yang menjadi pusat pendidikan di provinsi Jambi, dengan adanya 2 Universitas yaitu Universitas Jambi dan Universitas Negeri Islam Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan jumlah kurang lebih 4.000 an mahasiswa di tambah masyarakat.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Jambi, Ini Tempat-Tempat yang Disinggahi Presiden Jokowi
Dengan mobilitas yang padat, diperlukan kemudahan dengan tunjangan prasarana yang memadai, baik dari segi kenyamanan, kelayakan dan keamanan. Namun pada saat ini banyak kasus yang menunjukkan ketidaklayakan serta tingkat keamanan yang rendah di lalu lintas Mendalo.
Operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar jalur lintas dari lokasi pertambangan ke pelabuhan Talang Duku. Angkutan batu bara yang membawa muatan berton-ton jumlahnya ini melintasi pemukiman warga, pasar dan beberapa perguruan tinggi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pemerintah provinsi Jambi telah menertibkan operasional angkutan batu bara dengan segala upaya. Hal itu ditandai dengan melalui tindakan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.