WahanNews-Jambi I Eskalasi konflik agraria petani dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS ) dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAI) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meninggi.
PT. MAI beserta aparat mendatangi tanah yang dikelola petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara dengan tujuan untuk merusak galian parit batas areal konflik yang dibuat oleh petani secara swadaya pada Kamis, (21/10/2021) lalu.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Hal tersebut menimbulkan bentrokan antara petani dengan PT. MAI, hingga terjadi pengancaman disertai kekerasan menggunakan senjata badik dan laras panjang oleh oknum aparat kepada petani. Karena situasi yang sudah tidak kondusif, petani anggota SPI di Desa Merbau meninggalkan lokasi demi keselamatan diri. Tak lama berselang, alat berat perusahan datang merusak galian parit batas tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (19/10/2021) PT.WKS mendatangi rumah dan tanah pertanian petani di Kecamatan Geragai dengan membawa spanduk yang berisi ancaman agar petani segera membongkar rumah dan mencabut tanaman yang sedang dibudidayakan. Apabila dalam tiga hari petani tidak mematuhinya, tanaman dan rumah akan dibongkar dan digusur secara paksa oleh perusahaan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Tanjung Jabung Timur, Ahya, menolak tegas ancaman PT. WKS tersebut. Diketahui sebelumnya, pada Jum'at, (15/10/2021) PT. WKS dan oknum aparat juga telah melakukan penggusuran 5 (lima) rumah dan tanaman petani di Desa Pandan Makmur.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
“Padahal penyelesaian konflik agraria petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan PT. WKS sedang dalam proses percepatan di Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). KLHK bahkan menargetkan lokasi ini sebagai lokasi prioritas II untuk diselesaikan, yakni pada rentang bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021,” terang Ahya.
Yuda pratama, ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (DPW-GEMA PETANI) Jambi menjelaskan bahwa petani membuat galian parit batas dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan agar tidak mengerjakan tanah milik petani.
“Lokasi konflik agraria SPI dengan PT. WKS dan PT. MAI di Tanjung Jabung Timur ini sudah masuk kedalam 137 lokasi prioritas yang telah dimohonkan perlindungan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI kepada Panglima TNI dan Kapolri sejak Bulan Maret 2021 lalu,” ujarnya.