Oleh: Hendra Novitra Laoly
WahanaNews-Jambi I Operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar jalur lintas dari lokasi pertambangan ke Pelabuhan Talang Duku. Angkutan batu bara yang membawa muatan hingga berton-ton jumlahnya ini melintasi pusat kota, permukiman warga, pasar, dan beberapa perguruan tinggi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Mudik 2024: Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Jalur Lintas Timur di Jambi Lengang
Tentu segala hal yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan rasa tidak nyaman serta keresahan dari suatu aktivitas tertentu, maka hal ini tidak dapat di nilai hanya dengan rupiah.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menertibkan operasional angkutan batu bara dengan segala upaya, hal itu ditandai dengan melakukan tindakan hukum dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tetapi produk hukum daerah hanya menjadi produk hukum yang berjalan pincang tanpa ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam implementasi Perda yang menjadi harapan tak berujung bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitaran jalur operasional angkutan batubara.
Baca Juga:
Tinjau Pasar Muara Bungo, Jokowi Tekankan Pentingnya Revitalisasi Pasar
Melihat produk hukum pemerintah Daerah Provinsi Jambi terkait operasional angkutan batubara yang pincang, hal ini menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (HIMA-IH FH UNJA) yang beranjak dari rasa ikut terganggu dengan operasional angkutan batubara dan kecewa dengan pemerintah daerah yang selalu menjawab “aktivitas itu sedang dalam pembahasan”, “jalan yang di gunakan merupakan jalan nasional” dan masih banyak lagi alasan pemerintah daerah untuk menepis pertanyaan dan harapan dari masyarakat yang terganggu oleh operasional angkutan batubara.
Dalih pemerintah yang mengatakan bahwa jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan nasional, dalam diskusi HIMA-IH FH UNJA dengan tema “Problematika Operasional Angkutan Batubara di Provinsi Jambi” menyatakan bahwa walaupun jalan itu jalan nasional bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki tanggungjawab dengan aktivitas yang ada di jalan nasional, apalagi aktivitas di jalan masional ini mengganggu masyarakat daerah.
Produk hukum yang menjadi landasan diskusi HIMA-IH FH UNJA yakni Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan, Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.