Jambi.wahananews.co | Pemberantasan Narkotika menjadi salah satu target utama yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur beserta jajaran.
Tidak sedikit pengedar dan penyalahguna barang haram tersebut diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Bahkan, baru-baru ini, personel Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 13 orang tersangka (TSK) penyalahgunaan dan pengedar Narkotika di dua tempat yang berbeda.
Yakni di Simpang Kacang dan Desa Airhitam Laut di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Selasa 20 September 2022 kemarin.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan dalam konferensi persnya menjelaskan, dari ke 13 TSK tersebut, 3 orang diantaranya merupakan pengedar Narkotika, yakni atas nama Aspaing (40), Acok (55) dan Ambo Angka (37).
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Sementara 10 orang TSK lainnya yang juga kita amankan, merupakan pasien atau konsumen yang belanja sabu ke TSK atas nama Acok. Ke 10 orang itu kita amankan saat akan membeli sabu ke rumah TSK Acok," jelasnya.
Dari tangan para TSK ini, personel Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan keseluruhan 12,27 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,02 gram, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 lembar atau totalnya Rp 3.500.000, 2 buah alat hisap sabu (bong), 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
"Dan dari tangan TSK Asaping yang diringkus di Simpang Kacang, Kecamatan Sadu, anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 9,61 gram, 10 butir pil ekstasi warna hijau merek Coca cola, 1 unit handphone dan satu untuk sepeda motor merek Honda Beat," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.