Sementara dari tangan TSK Ambo Angka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu dengan berat 1,99 gram, 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip besar yang diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah pirek kaca, Q unit handphone, 1 buah tas sedang dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar.
"Sedangkan dari tangan TSK Acok, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu dengan berat 0,67 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar. Ambo Angka dan Acok ini diringkus di Desa Airhitam Laut, Kecamatan Sadu," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
AKBP Andi juga menyebutkan, dari hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap para TSK tersebut, didapat hasilnya jika ke 13 orang tersebut positif mengkonsumsi Narkotika.
"Saat ini pihak Sat Narkoba Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dari para pelaku dan juga masih mendalami siapa pemasok utama sabu tersebut ke Kecamatan Sadu," sebutnya.
Untuk TSK Aspaing akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk TSK Acok dan Ambo Angka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Kalau untuk 10 orang pembeli tersebut, nanti kita lihat dulu dari hasil pemeriksaan lanjutan dan juga hasil asesmen kita dengan tim terpadu. Mungkin rencananya akan kita lakukan rehabilitasi," pungkasnya. [yg]