Jambi.wahananews.co | Sepanjang tahun 2022, 132 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi telah dikeluarkan untuk menjalani Program Asimilasi di Rumah. Program Asimilasi Dirumah ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Permenkumham No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, PB, CMB & CB bagi Narapidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kasibinadik Lapas kelas II Jambi, Jatmiko saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa syarat bagi warga binaan yang ingin mendapatkan asimilasi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Pertama pastinya berkelakuan baik, kemudian mengikuti program pembinaan, lalu mereka bukan Residivis dan terakhir telah menjalani setenga masa pidananya," kata Jatmiko pada Selasa, 25 Juli 2022.
Kata Jatmiko, 132 orang warga binaan ini menjalani sisa pidananya dari rumah dan memiliki kewajiban untuk wajib lapor sampai dengan selesai masa pidananya. Mengingat saat ini Pandemi masih belum berakhir sehingga Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Asimilasi dirumah bagi Warga Binaan yg memenuhi syarat.
"Dari 132 orang yang dapatkan program Asimilasi Dirumah paling banyak adalah warga binaan dgn kasus kriminal umum," tambahnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Diharapkan dengan Program Asimilasi dirumah ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 terutama di Lapas Jambi, mengingat Lapas Jambi saat ini mengalami Overkapasitas 235 % sehingga rentan akan penyebaran Covid-19.
"Diharapkan juga agar Warga Binaan yang melaksanakan Asimilasi Dirumah dapat menjaga Prokes dan juga mentaati semua aturan yg berlaku sehingga dapat hidup normal dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukannya," tutupnya. [Yg]