WahanaNews-Jambi I Pembuatan batas oleh petani diantara lahan usulan prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan lahan yang diakui oleh PT Kaswari Unggul sebagai Hak Guna Usaha (HGU) mendapat peringatan dan penekanan oleh PT Kaswari Unggul.
Peringatan dan penekanan tersebut diikuti oleh aparat gabungan dari beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Rabu, (27/10/2021).
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Hal ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan dalil bahwa pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul sedang dalam proses.
Atas alasan tersebut, petani tetap bertahan untuk tidak membuka pembatas lahan.
"Kami akan tetap pada prinsip yang telah disepakati bersama dalam perjuangan untuk tetap dilahan,kami merujuk pada Perpres no 86 tahun 2018. Sebenarnya dasar hukum atas HGU yang diusulkan oleh PT kaswari unggul sudah gagal karena waktu pengusulan sampai terbit HGU maksimal 1 tahun," ujar Ahya selaku Ketua DPC SPI Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Setelah mengetahui bahwa bupati tidak dapat hadir di lahan perjuangan untuk menyelesaikan konflik maka secara spontan para petani berinisiatif menemui Bupati dikantornya. Sekitar 300 - an petani dan beberapa anggota Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (GEMA PETANI) ikut mendampingi petani menuju kantor bupati Tanjung Jabung Timur .
Sampainya di kantor bupati para petani dan GEMA PETANI menuntut untuk berbicara dengan bupati. Namun diinformasikan bahwa bupati tidak dapat menemui mereka dan di gantikan oleh sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam aksi yang di lakukan oleh petani tersebut kordinator aksi, Budi mengutarakan tuntutan - tuntutan petani kepada pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu berupa penghentian kegiatan PT Kaswari Unggul pada lahan TORA yang diusulkan oleh para petani dan memohon kepada Bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menolak perpanjangan HGU PT Kaswari Unggul.
Menyikapi tuntutan dari petani Sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak dapat menghentikan kegiatan PT Kaswari Unggul dan juga tidak berwenang untuk menolak perpanjangan HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul.
Setelah terjadi dialog antara massa aksi dan juga pihak pemerintah, tetap saja tidak ada solusi yang bisa diterima petani.
Dalam dialog tersebut pihak pemerintah mengakui bahwa PT kaswari unggul tidak memiliki HGU .
Majelis Pengawas Nasional (MPN) DPP GEMA PETANI, Oza Arganes mengatakan bahwa PT Kaswari Unggul telah melangsungkan eksploitasi terhadap kekayaan alam selama kurang lebih 20 tahun, padahal tidak memiliki HGU.
"Pihak pemerintah tidak mengetahui dengan jelas dasar hukum untuk tetap menerima ususlan HGU kaswari, pasalnya masyarakat sudah lebih dulu memiliki kehidupan di lahan tersebut. Selain itu Kaswari juga telah mengeksploitasi kekayaan alam yang ada selama HGU nya tidak terbit. Ini menjadi catatan kerugian bagi negara selama kurang lebih 20 tahun," terang Oza.
Ketua DPW Gema Petani Jambi, Yuda Pratama juga berpendapat bahwa pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memperlakukan petani dengan tidak adil karena ketika kedua pihak berkonflik, pemerintah cenderung mendahulukan kepentingan perusahaan ketimbang petani.
"Ini juga menjadi sila ke 3 tidak dapat dinikmati oleh petani yang berkonflik dengan PT kaswari unggul," ujarnya.
Beberapa masa aksi mendengar bahwa pemerintah menyatakan sepenuhnya mendukung masyarakat namun pada kenyataannya ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Syafril selaku sekda kabupaten Tanjung Jabung Timur.
PT. Kaswari Unggul (PTKU) sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sawit, terletak di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). (tum)