WahanaNews-Jambi | Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 April 2022.
"Dari jumlah total sebanyak 351 Penghuni Lapas Bangko yang diusulkan sebanyak 254 Orang dan yang telah mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 244 Orang," kata Erwan Prasetyo Kalapas Bangko, dalam keterangannya persnya.
Baca Juga:
KPK Buka Suara Soal Aktivitas Terpidana Korupsi Mardani Maming di Luar Lapas
Dari total penerima remisi, kata dia, sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan dengan rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan yang 2 bulan 4 orang.
"Seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Islam yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik,"tambah Erwan.
Baca Juga:
Napi Wanita di Polman Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara
Dilanjutkan, Erwan bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.