WahanaNews-Jambi | Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin 2 April 2022.
"Dari jumlah total sebanyak 351 Penghuni Lapas Bangko yang diusulkan sebanyak 254 Orang dan yang telah mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 244 Orang," kata Erwan Prasetyo Kalapas Bangko, dalam keterangannya persnya.
Baca Juga:
Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi: 1 Tewas
Dari total penerima remisi, kata dia, sebanyak 244 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan dengan rincian yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 63 orang, 1 bulan sebanyak 147 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, dan yang 2 bulan 4 orang.
"Seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Islam yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik,"tambah Erwan.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka Ucapkan Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Dilanjutkan, Erwan bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.