Jambi wahananews.co | Tujuh dari sembilan orang Pelaku begal yang beraksi di depan SMPN 7 Mendalo Darat yang diamankan oleh Polsek Jaluko, rupanya bebas.
Mereka sudah dikembalikan sudah kepada orangtuanya.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola,Bebas Bersyarat
Mereka dikembalikan karena tidak terbukti melakukan tindakan kejahatan yang dilakukan pada Kamis, 1 September 2022 lalu.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali ketika dikonfirmasi membenarkan jika tujuh orang pelaku sudah dikembalikan kepada orangtua.
"Mereka hanya ikut-ikutan. Pelaku utamanya hanya dua orang," kata AKP Rody Hambali.
Baca Juga:
Kapolsek Sungai Gelam Berikan Bansos Sembako kepada Warga Terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi
Meski dikembalikan kepada orangtua, mereka tetap wajib lapor dua kali satu minggu.
"Kita bina dan kita wajibkan untuk lapor seminggu dua kali," kata Rody.
Terkait kasus ini, dirinya menyebut jika berkas dan pelaku sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi, sebab di Polsek Jaluko tidak mempunyai unit PPA.
"Tersangka, berkas dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 01.30 wib, korban melintas di Jalan Lintas Aur Duri RT 21 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan SMP N 7 Muaro Jambi.
Korban saat itu baru selesai latihan kesenian kuda kepang di RT 15 Desa Mendalo Darat dengan sepeda motor. Setiba di TKP, melintas segerombolan orang tersebut langsung berbalik arah, dan menghadang korban dan bertanya, "Kau orang mano".
Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol, kemudian membacok dengan menggunakan senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, dada sebelah kiri, lengan bagian kanan, dan di rawat di RS Umum Raden Mattaher Jambi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko guna pengusutan lebih lanjut.
Terhadap kejadian itu, Polsek Jaluko bersama tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat. Alhasil, tak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan.
Petugas berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali.
Menurut Rody, pelaku diamankan berkat laporan dari korban yang mengalami luka dibeberapa bagian tubuh. Kala itu, korban pulang dari latihan kuda lumping di Jaluko.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku yang diketahui bernama IB warga RT 38 perumahan Yeyes Lestari Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan pelaku berhasil diamankan.
"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku lainnya," kata Kapolsek.
"Pelaku rata-rata masih dibawah umur. Ada yang 15 tahun dan ada yang 17 tahun," lanjutnya. [Yg]