Jambi.wahananews.co | Setelah menjalankan kasus Pidana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.
Baca Juga:
Kunker di Sorong, Kepala Staf Angkatan Darat Berikan Arahan Kepada Prajurit, PNS, dan Persit di Korem 181/PVT
Mantan Gubernur jambi zumi zola pada hari selasa 6 September 2022 bebas bersyarat dari lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin bandung.
Dikatahuin informasi didapat Sumber Tempo mantan Gubernur jambi Zumi zolah dapat menjalan kan pidana diluar penjara dengan Bimbingan balai Pemasyarakatan.
Mantan Gubernur jambi Zumi zolah dapat menjalan kan pidana diluar penjara dengan Bimbingan balai Pemasyarakatan. Sumber Tempo.co . [Yg]