Jambi.wahananews.co | 744 Kepala Keluarga (KK) dari suku anak dalam (SAD) 113 dalam waktu dekat akan menerima sertifikat komunal dengan luasan lahan 750 hektare.
Hal ini akan dikawal oleh Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto sampai dengan proses penyerahan.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Edi Purwanto telah meminta kepada pihak Badan Pertanahan Provinsi Jambi untuk segera mengurus sertifikat komunal ini.
Sehingga, ada kepastian hukum yang dipegang oleh SAD 113 setelah hampir 37 tahun berkonflik dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU).
"Saya sudah minta ke BPN untuk segera mengurus legalitasnya, dan harapan kami dalam satu atau dua minggu ini legalitasnya selesai,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Edi Purwanto mengatakan, diterbitkannya sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurut Edi Purwanto, ini adalah bagian dari keinginan masyarakat SAD 113 selama hampir 37 tahun.
“Alhamdulillah impian ini bisa kita wujudkan bersama yang tentunya dengan komitmen bersama, tujuan yang baik, alhamdulilah untuk kepentingan dan kepastian masyarakat ini bisa terwujud,” pungkasnya. [Yg]