Jambi.wahananews.co | Sebanyak 949 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2022.
"Ada 949 orang yang kita usulkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan," kata Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Jatmiko, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Jatmiko menjelaskan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi yakni 599 orang yang terjerat kasus narkotika, kemudian pidana umum 327 orang, illegal fishing 6 orang, migas 3 orang, perbankan 2 orang, illegal logging 1 orang, dan UU ITE 1 orang.
"Selain itu, ada juga warga binaan kasus korupsi 10 orang yang diusulkan mendapatkan remisi. Semuanya kami usulkan setelah berbagai pertimbangan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Jatmiko menambahkan, ada sejumlah syarat bagi warga binaan untuk dapat diusulkan mendapat remisi.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Seperti warga binaan sudah menjalankan pidana minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Namun, bagi napi kasus korupsi dan teorisme ada syarat lain yang harus dipenuhi. "Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti dan bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," tutupnya. [Yg]