Jambi.Wahananews.co Sebanyak 1.200 lebih Truk batu bara dicegat oleh Satlantas Polres Sarolangun di perbatasan antara Sarolangun – Batanghari,Senin (30/05/2022).
Setidaknya ada 14 unit truk angkutan batu bara yang ditilang dan ribuan truk di tahan di kantong parkir hingga sampai jam operasional,yaitu jam 18:00 WIB.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Ribuan sopir pengangkut batu bara diminta untuk berhenti di kantong-kantong parkir,namun tidak mengindahkan surat edaran gubernur Jambi nomor 1165/dishub-3-1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas truk batu bara Provinsi Jambi.
Salah satunya mengatur jam operasional Kendaraan batu bara dari pukul 18.00 - 06:00 WIB sehingga dilakukan penegakan hukum berupa
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Lantas AKP Abdul Jalil Sidabutar mengatakan, kegiatan pengaturan jadwal jam operasional batu bara telah dilakukan pengawasan oleh Personil Sat Lantas di batas dari bulan puasa yang lalu sampai dengan saat ini.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Lanjutnya, kendaraan batu bara diperbolehkan melintasi batas antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang hari mulai pukul 18.00 WIB. Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap sopir nakal yang tidak mematuhi aturan.
"Pembatasan Kendaraan batu bara di Sarolangun sudah kita mulai sejak seminggu sebelum idul Fitri Sampai dengan saat ini, kita sudah menempatkan Personil untuk berjaga di perbatasan, sebelum pukul 18.00 WIB.Kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 diantaranya kita tilang," jelas Anggun.
"Pembatasan jam operasional khusus truk batu bara akan terus kita lakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi, kami mengharapkan Kepada Pemilik kendaraan untuk menepati jam Operasional, jangan main kucing kucingan dengan petugas" lanjutnya. [yg]