Jambi.wahananews.co | Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi desak aplikator ojek online (ojol) berkantor di Provinsi Jambi.
Hal itu diungkap oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori usai menggelar audiensi bersama puluhan orang organisasi transportasi online gabungan aksi roda dua (Garda) Jambi di ruangan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat (5/8/22).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Kata Ahmad Fauzi Ansori, dalam audiensi itu para ojol Jambi, sampaikan beberapa aspirasinya kepada DPRD Provinsi Jambi.
Diantaranya soal peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 belum mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan dan santunan pada para ojol.
Kemudian masih terdapat perusahaan aplikator tidak bertanggung jawab dalam menganti terkait orderan fiktif dari konsumen, Kejelasan mengenai pengkliman asuransi mitra masih sulit, dan ketidak sesuaian map (jarak tempuh) dengan aplikasi map dilapangan.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
"Kita sambut baik aspirasi asosiasi Ojek Online (Ojol) Jambi dengan mengambil langkah untuk membawa persoalan tersebut sampai ke Jakarta. Jika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 81 tentang ketenagakerjaan, ternyata aplikator wajib berkantor di Provinsi Jambi," kata Ahmad Fauzi Ansori
Dalam audiensi itu juga Komisi III berkesimpulan akan memanggil aplikator. Karena dari beberapa keluhan para ojol itu sebagian besar kewenangannya ada di Jakarta.
Kemudian dari sisi kewenangan dalam hal pengawasan, ternyata itu ada di Provinsi. Nah ini akan didorong oleh Gubernur untuk membuat kerangka regulasi sehingga pekerja ojol ini bisa juga terlindungi dari sisi kesejahteraan nya.