"Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal," katanya.
Ia menjelaskan bahwa lokasi di Belitung dan Belitung Timur ini merupakan tempat pengolahan yang berkaitan langsung dengan kasus penyelundupan yang diungkap bersama Bea Cukai Batam.
"Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam," katanya lagi.
Baca Juga:
Usai Apel Pagi Personel Polres Nias Tes Urine Mendadak, Kapolres dan Wakapolres Pertama Diperiksa
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim menemukan penggunaan meja goyang sebagai alat pemurnian bijih timah yang menjadi sumber utama pasir timah sebelum dikirim ke luar negeri.
"Para pelaku ini telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia secara ilegal sebanyak 4 kali yang dikirim ke smelter di Malaysia dan ini sesuai dari pengakuan para tersangka selama pemeriksaan kasus ini," ujarnya. [yg]