Jambi.wahananews.co| Tim Gabungan Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama anggota Subdit 3 Narkoba Polda Jambi amankan seorang kurir yang membawa 100 gram narkotika jenis sabu di Pos PJR Suban, jalan Lintas Jambi - Riau, pada, Senin (5/6) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB dinihari.
Kurir yang diamankan bernama Saparudin(43) warga Kelurahan Kotabaru, Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Baca Juga:
WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia
Kabid berantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan mengatakan, awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu bahwa akan adanya transaksi Narkotika di wilayah perbatasan Jambi - Riau.
"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi, dan didapat informasikan target menggunakan kendaraan travel dari Pekan Baru menuju jambi," ujarnya, Selasa (13/6).
Kemudian, Tim pemberantasan BNNP Jambi bergabung dengan Anggota Subdit 3 Narkoba Polda Jambi di Pos PJR Suban di Jalan Lintas Jambi - Riau dan melakukan memberhentikan mobil travel yang ditumpangi oleh target.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
"Setelah pelaku diamankan kemudian langsung di lakukan pengeledahan di Pos PJR Suban dan di temukan barang bukti sabu sebanyak 100 gram di dalam kotak lampu yang di lapisi dgn plastik berwarna hijau," ungkapnya.
Lalu, setelah di lakukan pengeledahan pelaku beserta barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Jambi. [Yg]