Jambi.WahanaNews.Co| Bea Cukai Jambi menindak 1.452.064 batang rokok ilegal berbagai merek.
Penindakan itu dilakukan di wilayah Provinsi Jambi sepanjang Januari-Februari 2026.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Dafit Kasianto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan, tidak hanya merugikan pemasukan Kas Negara via Cukai Rokok , tetapi juga membahayakan industri yang saat ini betul betul taat akan aturan yang dibuat Negara.
Disinggung Media WahanaNews pada waktu wawancara mengenai masih banyak nya peredaran rokok tanpa cukai ( ILEGAL) yg berada dikota jambi khusus nya, kepala bea cukai jambi Dafit kasianto mengatakan kami akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum utk meninjau kembali dilapangan agar kita bisa berhasil menekan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:
Tarif Cukai Baru, Menkeu Buka Jalur Legal bagi Rokok Ilegal
Dafit kasianto juga mengemukakan bahwa peredaran rokok ilegal ini secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta partisipasi aktif masyarakat.
Rokok ilegal tanpa cukai memiliki sanksi yang cukup berat di Indonesia. Menurut UU Cukai, ada beberapa jenis rokok ilegal, yaitu:
-Rokok polos tanpa pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan
Sanksi bagi penjual rokok tanpa cukai adalah:
- Penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai untuk rokok polos tanpa pita cukai
- Penjara 1-8 tahun dan/atau denda 10-20 kali nilai cukai untuk rokok dengan pita cukai palsu atau bekas
- Penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukaiuntuk rokok dengan pita cukai salah peruntukan
Pembeli juga dapat dikenakan sanksi jika membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan operasi penindakan dan kampanye kesadaran masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. [Yg]