Jambi.WahanaNews.Co | Pemusnahan barang bukti narkotika kembali dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu 12/07/2023.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan BNNP Jambi ini merupakan hasil tangkapan dari 3 bulan terakhir, yakni April, Mei dan Juni 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 5 laporan kasus narkotika (LKN).
"Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 7 tersangka yang diamankan BNNP Jambi," sebutnya.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dengan peran yang berbeda, ada yang menjadi kurir dan pengedar.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sebanyak 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.
Semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur dengan sabun cair.
Mengingat kasus narkotika di Provinsi Jambi cukup signifikan meningkat, BNNP Jambi juga akan bekerjasama dengan jajaran Polda Jambi untuk berusaha mengungkap jaringan narkotika yang lain. [Yg]