Jambi.WahanaNews.Co | BNNP Jambi kembali berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan Tim Berantas BNNP Jambi
pada Hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, Pukul 01.00 Wib.
TKP Jl. Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
berhasil mengamankan 2 orang warga Aceh tersangka yakni
MUHAMMAD SAYID KHAIDIN 29 Tahun Buruh Alamat Daya Cot, Kec. Tiro/Truseb, Kab. Pidie, Prov. Aceh.
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
Nabuhani 34 Tahun, Petani Alamat Grong grong, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
Ditangan kedua pelaku diamankan
barang bukti berupa 10 Botol Madu Hutan yang diduga berisi kemasan plastik narkotika jenis sabu dgn bruto 781,842 gram, serta 1 Unit Handphone Samsung galaxy A30, 1 Unit Handphone Realme.
Kronologi kejadian
Awalnya tim pemberantasan Narkotika BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh
selanjutnya tim dari bidang pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan di ketahui bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari aceh yang akan melewati Provinsi Jambi kemudian pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 wib tim pemberantasan dari BNNP Jambi melakukan RPE di Loket Putra Pelangi yang mana pada saat di lakukan RPE di dapati 2 orang di duga pelaku yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta, dan setelah di lakukan pemeriksaan di dapati barang didalam dus yang berisikan botol madu hutan di duga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik , selanjutnya di duga pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut." Ungkap Brigjen Pol Wisnu. [Yg]