Jambi.WahanaNews.Co| Afrananta Tarigan tak terima dengan pemberitaan yang mengungkap keberadaan gudang BBM Illegal miliknya di wilayah Pal 7, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Frans mengklaim, bahwa lokasi terebut merupakan garasi dari armada industri PT ASR Pertolin Energi.
Namun meski begitu, Frans mengakui bahwa di tempat yang jadi garasi armada PT ASR tersebut juga menerima BBM hasil lansiran.
"Itu untuk operasional mobil-mobil kita. Kalau beli di jalanan ga terbeli kita," ujar Frans, Selasa (7/4/26).
Menurut Frans, BBM hasil lansiran yang masuk ke garasinya juga tak pernah menyentuh hingga 10 ton.
"Kalau itu yang dipermasalahkan. Itu minyak-minyak di pinggir jalan itu darimana coba. Kenapa bukan itu yang dipersoalkan," katanya.
Namun sikap angkuh yang terkesan membenarkan tindakan itu justru berbanding terbalik dengan berbagai referensi hukum yang ada.
Salah satu sumber mengatakan bahwa gudang tersebut adalah tampat di mana mobil-mobil bermerek PT ASR mengangkut BBM Subsidi hasil langsiran hingga puluhan ton setiap hari.
“ itu puluhan ton setiap hari, kalau dia bilang tidak ada hanya menerima minyak pakai, gak mungkin lalu lalang mobil masuk kesitu” ujarnya.
Dalam regulasi energi di Indonesia, praktik menerima BBM hasil “lansiran” dari SPBU tidak bisa dipandang sebagai hal sepele, terlebih jika dilakukan oleh badan usaha. Solar yang diperoleh dari SPBU pada umumnya merupakan BBM bersubsidi atau BBM penugasan yang distribusinya diatur ketat oleh negara dan hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor industri, pada prinsipnya tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi di luar peruntukannya. Apalagi jika BBM tersebut diperoleh melalui mekanisme tidak resmi seperti lansiran, yang sejak awal sudah menyimpang dari tata niaga yang diatur pemerintah.
Dalih penggunaan untuk “operasional kendaraan” sebagaimana disampaikan Frans, secara hukum tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran. Sebab, aspek yang dinilai tidak hanya pada penggunaan akhir, tetapi juga asal-usul BBM, cara perolehannya, serta apakah pihak penerima memiliki hak untuk menggunakan jenis BBM tersebut.
Dalam perspektif hukum, tindakan menerima BBM yang diketahui atau patut diduga berasal dari praktik ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk keterlibatan dalam penyalahgunaan distribusi BBM. Hal ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, apabila terbukti ada unsur kesengajaan, pihak penerima juga dapat dijerat dengan pasal penyertaan atau bahkan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP. Risiko hukum ini semakin besar apabila pelaku merupakan badan usaha yang seharusnya memahami rantai distribusi resmi dan kewajiban perizinan dalam tata niaga BBM.
Dengan demikian, praktik menerima BBM hasil lansiran meskipun dalam jumlah yang diklaim kecil tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Justru hal tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi dan penggunaan BBM yang seharusnya diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.
Pihak Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Terima kasih atas info dari redaksi WahanaNews.co dan Akan segera cek ke lokasi. [yg]