Jambi.WahanaNews.Co| Aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal diduga terus beroperasi dengan marak di sudut-sudut Kota Jambi.
Salah satunya yang berhasil ditelusuri oleh tim awak media yakni gudang BBM illegal diduga milik PT ASR Petrolin Energi, yang berada di kawasan Paal 7, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Tak hanya legalitas yang jadi persoalan. Masalah lainnya, gudang BBM diduga milik PT ASR tersebut berada di tengah-tengah kawasan permukiman warga. Satu insiden kecil bisa berubah menjadi petaka.
Informasi yang dihimpun, gudang BBM yang kerap disinggahi oleh armada BBM Industri bermerek PT ASR itu, memang baru beberapa bulan beroperasi.
"Iyo bang, beberapa bulan inilah," ujar salah seorang sumber.
Informasi dihimpun dari sumber lain, menyebutkan sosok pria bernama Frans S sebagai bos dibalik PT ASR dan juga gudang BBM Illegal tersebut.
Hingga kini Frans masih tetap lancar menjalankan bisnis diduga illegalnya. Sekalipun bisnis BBM punya regulasi ketat dan sanksi berat.
Dilihat dari berbagai referensi,
Aktivitas penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha yang sah dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3-6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penimbunan BBM subsidi/non-subsidi, terutama jika disalahgunakan, diancam pasal 53 dan 55 UU Migas.
Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak berwenang. [Yg]