Jambi.wahananews.co | Bidang Propam Polda Jambi saat ini sedang memeriksa Pamen S, dalam kaitan kasus minyak ilegal di Provinsi Jambi. Lantas, apa perannya dalam pusaran bisnis ilegal ini?
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan hingga kini pemeriksaan terhadap Pamen S masih terus berlangsung. Bid Propam Polda Jambi kata dia, belum selesai menggarap keterangan dari Pamen S.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Apa perannya, keterlibatannya, semua masih dalam proses pemeriksaan. Nanti hasilnya akan kita informasikan," kata dia, saat dikonfirmasi.
Kabar yang didapat, saat ini Pamen S yang sebelumnya bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi itu, masih diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi.
Selain menggali keterangan, lanjut Mulia, penyidik juga terus memburu pemilik gudang minyak ilegal tersebut. "Yang jelas, masalah ilegal ini menjadi perhatian Kapolda Jambi," kata dia.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Untuk diketahui, setelah peristiwa terbakarnya gudang minyak ilegal tersebut, Ditreskrimsus dan Satreskrim Jajaran Polda Jambi baru menggelar operasi penertiban gudang minyak ilegal, Selasa 16 Agustus 2022.
Mulia menyebutkan, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi maupun daerah lainnya.
"Hasil yang didapat tim di lapangan, ditemukan 18 gudang minyak ilegal di Kota Jambi, dua gudang di Kabupaten Muarojambi, satu gudang di Merangin, satu di Sarolangun dan satu gudang di Bungo," kata dia.