Jambi.WahanaNews.Co| Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik, setelah terungkap satu tersangka dalam perkara tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.
Baca Juga:
DPRD Medan Tinjau Bangunan Diduga Tanpa PBG di Lahan PT KAI
Dari penindakan itu, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka MA melarikan diri sebelum sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga:
DPRD Kota Medan Akan Gelar Kunjungan Lapangan Terkait Bangunan Tanpa PBG di Lahan Aset PT KAI
“Terhadap tersangka MA telah diterbitkan DPO sejak 12 Oktober 2025, karena yang bersangkutan melarikan diri dari ruang penyidikan saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan lain,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut. Upaya pengejaran juga melibatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian di daerah lain.
“Pencarian terus dilakukan secara intensif untuk segera menangkap yang bersangkutan,” tambahnya.