Jambi.WahanaNews.Co| Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di wilayah hukum Polda Jambi menjadi perhatian publik, setelah terungkap satu tersangka dalam perkara tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mencegat dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru menuju Jambi.
Baca Juga:
Direktur BARAPAKSI Soroti Bangunan Komersial di Dalam Aset PT KAI Medan
Dari penindakan itu, aparat mengamankan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yakni APR dan JA telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas perkara (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, MA, tidak ikut dilimpahkan karena telah melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menjelaskan bahwa tersangka MA melarikan diri sebelum sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga:
Sudah Dihimbau dan Disurati, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan Kebal Hukum
“Terhadap tersangka MA telah diterbitkan DPO sejak 12 Oktober 2025, karena yang bersangkutan melarikan diri dari ruang penyidikan saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan lain,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut. Upaya pengejaran juga melibatkan koordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian di daerah lain.
“Pencarian terus dilakukan secara intensif untuk segera menangkap yang bersangkutan,” tambahnya.
Terkait insiden pelarian tersebut, Polda Jambi juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab. Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Oknum penyidik telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Erlan.
Sementara itu, terkait barang bukti sabu seberat 58 kilogram, sebelumnya pihak Ditresnarkoba Polda Jambi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti serta dinamika dalam proses penanganannya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memburu tersangka yang masih buron.
Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber Artikel: MattaNews.Co [yg]