Terkait insiden pelarian tersebut, Polda Jambi juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang bertanggung jawab. Yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik profesi Polri dan dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Oknum penyidik telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Erlan.
Baca Juga:
Direktur BARAPAKSI Soroti Bangunan Komersial di Dalam Aset PT KAI Medan
Sementara itu, terkait barang bukti sabu seberat 58 kilogram, sebelumnya pihak Ditresnarkoba Polda Jambi menyampaikan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti serta dinamika dalam proses penanganannya. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk memburu tersangka yang masih buron.
Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Sudah Dihimbau dan Disurati, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Armada Medan Kebal Hukum
Sumber Artikel: MattaNews.Co [yg]