Jambi.WahanaNews.Co| Gelombang kemarahan warga Desa Tarikan memuncak. Ratusan orang mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (07/04/2026), menuntut kejelasan atas penetapan Ketua Kelompok Tani (Poktan), Ahmad Sabki, sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Aksi yang berlangsung di gerbang Mapolda itu menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi terhadap gerakan swadaya masyarakat.
Baca Juga:
Pengamat Tanggapi Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Dalam orasi bergantian, massa menegaskan bahwa perbaikan jalan yang dipersoalkan justru merupakan hasil gotong royong warga. Dana dihimpun secara terbuka—Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta lebih dari kelompok tani yang dipimpin Sabki—dengan total anggaran mencapai Rp160 juta. Seluruh pemasukan dan pengeluaran, kata warga, tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja bersama, hasil musyawarah. Bahkan pelapor ikut sepakat. Tapi sekarang malah dijadikan perkara pidana. Ini tidak masuk akal,” teriak salah satu orator.
Nama M. Suwardi, yang sebelumnya terlibat dalam kesepakatan, justru muncul sebagai pelapor dengan tuduhan penghalangan jalan dan penggelapan. Tuduhan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum untuk menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka—langkah yang langsung memantik kemarahan warga.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Bagi massa, keputusan tersebut bukan sekadar keliru, tetapi mencederai rasa keadilan.
Kritik warga kian tajam ketika mereka membandingkan kasus ini dengan isu kaburnya tersangka 58 kg narkoba dalam penanganan aparat Polda Jambi yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan. Lalu masyarakat yang gotong royong malah dijadikan tersangka. Di mana keadilan? Ini bukti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!” seru Amir Akbar, disambut riuh massa.