Jambi.WahanaNews.Co| Gelombang kemarahan warga Desa Tarikan memuncak. Ratusan orang mendatangi Mapolda Jambi, Selasa (07/04/2026), menuntut kejelasan atas penetapan Ketua Kelompok Tani (Poktan), Ahmad Sabki, sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
Aksi yang berlangsung di gerbang Mapolda itu menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka sebut sebagai praktik kriminalisasi terhadap gerakan swadaya masyarakat.
Baca Juga:
Pengamat Tanggapi Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Dalam orasi bergantian, massa menegaskan bahwa perbaikan jalan yang dipersoalkan justru merupakan hasil gotong royong warga. Dana dihimpun secara terbuka—Rp56 juta dari masyarakat dan lebih dari Rp100 juta lebih dari kelompok tani yang dipimpin Sabki—dengan total anggaran mencapai Rp160 juta. Seluruh pemasukan dan pengeluaran, kata warga, tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini kerja bersama, hasil musyawarah. Bahkan pelapor ikut sepakat. Tapi sekarang malah dijadikan perkara pidana. Ini tidak masuk akal,” teriak salah satu orator.
Nama M. Suwardi, yang sebelumnya terlibat dalam kesepakatan, justru muncul sebagai pelapor dengan tuduhan penghalangan jalan dan penggelapan. Tuduhan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum untuk menetapkan Ahmad Sabki sebagai tersangka—langkah yang langsung memantik kemarahan warga.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Bagi massa, keputusan tersebut bukan sekadar keliru, tetapi mencederai rasa keadilan.
Kritik warga kian tajam ketika mereka membandingkan kasus ini dengan isu kaburnya tersangka 58 kg narkoba dalam penanganan aparat Polda Jambi yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan. Lalu masyarakat yang gotong royong malah dijadikan tersangka. Di mana keadilan? Ini bukti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!” seru Amir Akbar, disambut riuh massa.
Tekanan massa akhirnya memaksa pihak kepolisian membuka ruang dialog. Sepuluh perwakilan warga diterima langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum, Ade Dirman, untuk melakukan hearing di ruang Subdit I.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta agar kasus dihentikan melalui penerbitan SP3 dan status tersangka Muhammad Sabki dicabut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
Kasubdit I menyampaikan bahwa penyelesaian akan diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Muaro Jambi, termasuk melibatkan bupati, guna meredam konflik agar tidak meluas. Ia juga meminta warga tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terpancing emosi.
Sebagai bentuk sementara, polisi menyatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki meskipun status tersangka telah ditetapkan. Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) disebut akan diupayakan.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan warga yang menginginkan penghentian perkara secara total.
Usai mediasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. Namun, gelombang ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum tampaknya belum surut. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dianggap adil dan berpihak pada kebenaran. [yg]