Tekanan massa akhirnya memaksa pihak kepolisian membuka ruang dialog. Sepuluh perwakilan warga diterima langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum, Ade Dirman, untuk melakukan hearing di ruang Subdit I.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas meminta agar kasus dihentikan melalui penerbitan SP3 dan status tersangka Muhammad Sabki dicabut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
Baca Juga:
Waspada NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Kasubdit I menyampaikan bahwa penyelesaian akan diupayakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Muaro Jambi, termasuk melibatkan bupati, guna meredam konflik agar tidak meluas. Ia juga meminta warga tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terpancing emosi.
Sebagai bentuk sementara, polisi menyatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahmad Sabki meskipun status tersangka telah ditetapkan. Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) disebut akan diupayakan.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan warga yang menginginkan penghentian perkara secara total.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
Usai mediasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib. Namun, gelombang ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum tampaknya belum surut. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dianggap adil dan berpihak pada kebenaran. [yg]