WahanaNews-Jambi | Masyarakat 9 Desa minta Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) tegas terhadap oknum-oknum di kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jambi, yang diduga melindungi mafia tanah dimana tidak adanya keterbukaan terkait HGU, Kamis (16/12/2021).
Sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi, Maklumat Kapolri, Jaksa Agung tentang pemberantasan Mafia Tanah menjadi sebuah hal yang perlu dilaksanakan sampai ke tingkat terendah.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Keberadaan mafia tanah saat ini sepertinya melibatkan oknum – oknum di BPN dan Perusahaan-Perusahaan Besar.
Berdasarkan Petunjuk Teknis No: 01/Juknis/DVII/2018 yang dikeluarkan oleh Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sudah jelas tugas dan tanggung jawab instansi terkait dalam proses pencegahan dan pemberantasan Mafia Tanah.
Namun hal ini masih terjadi , seperti temuan yang didapat di sebuah perusahaan Perkebunan sawit di Provinsi Jambi yaitu PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) berdasarkan laporan Dirjen Perkebunan No.4134/TU.020/E1/04/2021 bahwa PT DAS melakukan kelebihan penanaman sawit seluas 258,38 ha.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Menurut Christian Napitupulu sebagai seorang pendamping konflik masyarakat 9 Desa dengan PT DAS, kelebihan tanaman diluar Areal Hak Guna Usaha (HGU) didapat dari laporan Kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, hal ini sepertinya sudah menjadi konsumsi BPN Provinsi Jambi dan seakan dibiarkan.
Sosok aktivis yang telah mendampingi 9 desa sejak tahun 2020 ini menilai adanya dugaan main mata pihak BPN provinsi Jambi dengan Pihak PT DAS, karena membiarkan temuan kelebihan ini berlangsung bertahun-tahun.
Christian Napitupulu juga meminta Satgas Mafia Tanah Provinsi Jambi, Badan Pertananahan Nasional Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk merekomendasikan penutupan Aktivitas PT DAS karena telah merugikan masyarakat dan pemerintah.