Jambi.wahananews.co | Kasus Brimob asal Jambi tewas tertembak, terus berlanjut. Mabes Polri menegaskan, pelaku penembakan terancam hukuman berlapis.
Selain hukuman pidana, pelaku penembakan Brimob asal Jambi juga terancam hukuman profesi. Hukuman pidana, kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, bisa dijatuhi.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
“Jika memenuhi unsur,” kata Ramadhan. Dia juga menambahkan, hukuman pidana terhadap pelaku penembakan terhadap Brimob asal Jambi akan diproses di peradilan umum.
Saat ini kata Ahmad Ramadhan, kasus ini sedang ditangani Divisi Propam Mabes Polri, agar dapat diselesaikan. Selain itu, penyidikan ini dilakukan sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel.
Karo Penmas juga mengatakan, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Ahmad Ramadhan juga belum bisa memastikan, berapa jumlah peluru yang bersarang di tubuh korban, yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Pihaknya juga akan terus mendalami dan menelusuri kasus yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin. “Nanti berapa jumlahnya kita tanyakan kembali, yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” tandasnya, dikutip disway.id.
Sebelumnya, Rohani Simanjuntak, Bibi korban, berharap agar kasus tewasnya Yosua dapat diselidiki dengan adil.
"Kami merasa sangat kehilangan dan bersedih, begitu kejam pelaku itu memperlakukan anak kami," ucap Rohani terbata-bata menahan tangis pada Senin, 11 Juli 2022.
Kini, dirinya meminta dan berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar kasus ini dapat ditangani dengan adil.
"Kami dari pihak keluarga berharap kepada bapak Kapolri dan bapak Presiden agar kami diperhatikan orang kecil ini, kalau kami sendiri tidak akan sanggup melanjutkan kasus ini, kami mohon kepada bapak agar kami dapat keadilan dalan kasus ini," tutupnya.
Terkait kasus ini, pihak Indonesia Police Watch (IPW) juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas tewasnya Brimob asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri itu.
Salah satu kejanggalannya, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya. Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ini karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya, yaitu Brimob asal Jambi.
Sugeng juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta.
Tim ini agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam sehingga diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. [Yg]