JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025) lalu.
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Enny.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Setidaknya, sudah ada 30 wakil menteri yang sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto, kini juga merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Daftar 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berikut beberapa nama dari 30 wamen yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN:
Sudaryono (Wamen Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Helvy Yuni Moraza (Wamen UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Diana Kusumastuti (Wamen Pekerjaan Umum) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamen Ketenagakerjaan) – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Donny Ermawan Taufanto (Wamen Pertahanan) – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
Yuliot Tanjung (Wamen ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Veronica Tan (Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) – Komisaris PT Citilink Indonesia
Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Ratu Isyana Bagoes Oka (Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
Dyah Roro Esti Widya Putri (Wamen Perdagangan) – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
Todotua Pasaribu (Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
Angga Raka Prabowo (Wamen Komunikasi dan Digital) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Ossy Dermawan (Wamen Agraria dan Tata Ruang/BPN) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Silmy Karim (Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Dante Saksono Harbuwono (Wamen Kesehatan) – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ahmad Riza Patria (Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf (Wamen Kelautan dan Perikanan) – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
Komjen Pol (Purn) Suntana (Wamen Perhubungan) – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Suahasil Nazara (Wamen Keuangan) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Kartika Wirjoatmodjo (Wamen BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Christina Aryani (Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Juri Ardiantoro (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Eko Suhariyanto (Wamen Sekretaris Negara) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
Ferry Juliantono (Wamen Koperasi) – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
Arif Havas Oegroseno (Wamen Luar Negeri) – Komisaris PT Pertamina International Shipping
[Redaktur : Ados Sianturi]