Bungo.WahanaNews.Co| Seorang pria bernama Taufiq Jumadi (43), warga Kabupaten Bungo, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, saat itu Taufiq tengah mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan, ia diduga ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil Mitsubishi Strada Triton yang dikemudikan seorang pria berinisial AK.
Baca Juga:
Rapat Kerja Pengurus Baru PWI Kota Jambi, HPN dan Porwanas Menjadi Progam Utama
Akibat ditumbur oleh mobil tersebut, Taufiq terpental dan terjatuh hingga terbaring di tengah badan jalan. Setelah menabrak, tersangka AK disebut memberhentikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, kemudian kembali melindas korban. Akibat tindakan tersebut, tangan dan kaki kanan korban mengalami patah tulang.
Tidak berhenti sampai di situ, menurut keterangan saksi mata berinisial NG dan YB, tersangka kemudian turun dari kendaraan dan diduga menginjak-injak tubuh serta kepala korban berkali-kali. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kondisi sangat kritis dan hampir meninggal dunia sebelum akhirnya dilerai oleh kedua saksi.
Peristiwa itu mengakibatkan Taufiq mengalami luka berat hingga mengalami cacat permanen. Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hanapi.
Baca Juga:
Ratusan BUMN Tak Efisien Akan Ditutup, MARTABAT Prabowo-Gibran: Negara Tak Boleh Terus Menanggung Beban
Sekitar tiga bulan setelah menjalani masa perawatan, Taufiq melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo. Berdasarkan keterangan pihak korban, terlapor kemudian sempat menjalani proses penahanan.
Dalam proses penyidikan, Taufiq menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh penyidik tindak pidana umum Polres Bungo, Aipda Erfan Boy, yang menurutnya hanya menerapkan pasal penganiayaan berat. Sementara itu, Taufiq menilai bahwa peristiwa yang dialaminya mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Di sisi lain, korban juga mempertanyakan penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ia menyebutkan bahwa setelah ditabrak, kendaraan yang dikemudikan terlapor sempat berhenti, kemudian kembali melaju dan melindas tubuhnya. Akibatnya, tangan dan kaki kanan korban mengalami cedera parah hingga patah dan mengalami kerusakan serius. Kondisi tersebut, menurutnya, diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit M Jamil Kota Padang serta RSUD H. Hanapi Bungo.