Di tengah proses hukum, keluarga terlapor disebut mendatangi keluarga Taufiq untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun, menurut pengakuan korban, Taufiq tidak dilibatkan dalam proses mediasi tersebut. Kedua belah pihak dikabarkan sempat membuat sejumlah kesepakatan, termasuk terkait pemberian ganti rugi kepada korban.
Taufiq juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat kesepakatan perdamaian. Ia menyebutkan bahwa dalam dokumen tersebut tidak tercantum nominal besaran nilai ganti rugi maupun rincian terkait kejadian yang dimaksud.
Baca Juga:
Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
Selain itu, setelah 1 x 24 jam pasca kesepakatan, istri dari terlapor yang bernama Maisitoh disebut tidak merespons panggilan telepon meskipun panggilan masuk. Upaya menghubungi kakak kandung terlapor bernama Asnidar untuk mempertanyakan sisa pembayaran juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Puncaknya, sekitar pukul 02.00 dini hari, Taufiq mengaku dihubungi oleh rekannya yang memberitahukan bahwa istri terlapor membuat status pada profil WhatsApp yang berbunyi, “Hidup ini hanyalah sebuah permainan, jika kamu tidak pandai bermain kamu yang akan dipermainkan.” Berdasarkan hal tersebut, Taufiq merasa dipermainkan dan dirugikan.
Namun demikian, menurut keterangan Reni Aprianti, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut pada prinsipnya tidak sepenuhnya disetujui oleh Taufiq, karena mekanisme pembayaran kompensasi pengobatan dilakukan secara bertahap atau dicicil, dengan rencana pelunasan setelah tersangka keluar dari tahanan.
Baca Juga:
Rapat Kerja Pengurus Baru PWI Kota Jambi, HPN dan Porwanas Menjadi Progam Utama
Sementara itu, menurut pengakuan Taufiq, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia mengaku hanya menerima sebagian dari nilai yang dijanjikan, sehingga merasa dirugikan dan menganggap telah terjadi pengingkaran terhadap isi perjanjian.
Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas kesepakatan perdamaian tertanggal 14 Juli 2026, yang kemudian dikirimkan kepada Kapolres Muaro Bungo pada 16 Juli 2026, serta turut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Bungo dan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Korban juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang DP perdamaian apabila Kapolres Muaro Bungo mengabulkan surat keberatan yang diajukannya.
Merasa kesepakatan damai tidak dipenuhi, Taufiq menyatakan ingin melanjutkan proses hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.