Bungo.WahanaNews.Co| Seorang pria bernama Taufiq Jumadi (43), warga Kabupaten Bungo, mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, saat itu Taufiq tengah mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di tengah perjalanan, ia diduga ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil Mitsubishi Strada Triton yang dikemudikan seorang pria berinisial AK.
Baca Juga:
Rapat Kerja Pengurus Baru PWI Kota Jambi, HPN dan Porwanas Menjadi Progam Utama
Akibat ditumbur oleh mobil tersebut, Taufiq terpental dan terjatuh hingga terbaring di tengah badan jalan. Setelah menabrak, tersangka AK disebut memberhentikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, kemudian kembali melindas korban. Akibat tindakan tersebut, tangan dan kaki kanan korban mengalami patah tulang.
Tidak berhenti sampai di situ, menurut keterangan saksi mata berinisial NG dan YB, tersangka kemudian turun dari kendaraan dan diduga menginjak-injak tubuh serta kepala korban berkali-kali. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kondisi sangat kritis dan hampir meninggal dunia sebelum akhirnya dilerai oleh kedua saksi.
Peristiwa itu mengakibatkan Taufiq mengalami luka berat hingga mengalami cacat permanen. Korban kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hanapi.
Baca Juga:
Ratusan BUMN Tak Efisien Akan Ditutup, MARTABAT Prabowo-Gibran: Negara Tak Boleh Terus Menanggung Beban
Sekitar tiga bulan setelah menjalani masa perawatan, Taufiq melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo. Berdasarkan keterangan pihak korban, terlapor kemudian sempat menjalani proses penahanan.
Dalam proses penyidikan, Taufiq menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara oleh penyidik tindak pidana umum Polres Bungo, Aipda Erfan Boy, yang menurutnya hanya menerapkan pasal penganiayaan berat. Sementara itu, Taufiq menilai bahwa peristiwa yang dialaminya mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Di sisi lain, korban juga mempertanyakan penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian. Ia menyebutkan bahwa setelah ditabrak, kendaraan yang dikemudikan terlapor sempat berhenti, kemudian kembali melaju dan melindas tubuhnya. Akibatnya, tangan dan kaki kanan korban mengalami cedera parah hingga patah dan mengalami kerusakan serius. Kondisi tersebut, menurutnya, diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit M Jamil Kota Padang serta RSUD H. Hanapi Bungo.
Di tengah proses hukum, keluarga terlapor disebut mendatangi keluarga Taufiq untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun, menurut pengakuan korban, Taufiq tidak dilibatkan dalam proses mediasi tersebut. Kedua belah pihak dikabarkan sempat membuat sejumlah kesepakatan, termasuk terkait pemberian ganti rugi kepada korban.
Taufiq juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat kesepakatan perdamaian. Ia menyebutkan bahwa dalam dokumen tersebut tidak tercantum nominal besaran nilai ganti rugi maupun rincian terkait kejadian yang dimaksud.
Selain itu, setelah 1 x 24 jam pasca kesepakatan, istri dari terlapor yang bernama Maisitoh disebut tidak merespons panggilan telepon meskipun panggilan masuk. Upaya menghubungi kakak kandung terlapor bernama Asnidar untuk mempertanyakan sisa pembayaran juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Puncaknya, sekitar pukul 02.00 dini hari, Taufiq mengaku dihubungi oleh rekannya yang memberitahukan bahwa istri terlapor membuat status pada profil WhatsApp yang berbunyi, “Hidup ini hanyalah sebuah permainan, jika kamu tidak pandai bermain kamu yang akan dipermainkan.” Berdasarkan hal tersebut, Taufiq merasa dipermainkan dan dirugikan.
Namun demikian, menurut keterangan Reni Aprianti, pihak keluarga terlapor mengakui bahwa memang pernah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut pada prinsipnya tidak sepenuhnya disetujui oleh Taufiq, karena mekanisme pembayaran kompensasi pengobatan dilakukan secara bertahap atau dicicil, dengan rencana pelunasan setelah tersangka keluar dari tahanan.
Sementara itu, menurut pengakuan Taufiq, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia mengaku hanya menerima sebagian dari nilai yang dijanjikan, sehingga merasa dirugikan dan menganggap telah terjadi pengingkaran terhadap isi perjanjian.
Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas kesepakatan perdamaian tertanggal 14 Juli 2026, yang kemudian dikirimkan kepada Kapolres Muaro Bungo pada 16 Juli 2026, serta turut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Bungo dan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Korban juga menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang DP perdamaian apabila Kapolres Muaro Bungo mengabulkan surat keberatan yang diajukannya.
Merasa kesepakatan damai tidak dipenuhi, Taufiq menyatakan ingin melanjutkan proses hukum agar perkara tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Infokabarjambi penyidik Polres Bungo, Aipda Erfan Boy, belum memberikan jawaban terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. [yg]