Jambi.wahananews.co | KPK kembali menetapkan 28 sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola, total ada 52 orang yang terjerat kasus ini.
Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Berikut ini daftarnya:
1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi
2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi
3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi
4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi
6. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi
8. SP (Supriono), anggota DPRD
9. CM (Cekman), anggota DPRD
10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD
11. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD
12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD
13. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD
14. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD
15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD
16. GR (Gusrizal), anggota DPRD
17. EH (Elhelwi), anggota DPRD
18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD
19. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD
20. WI (Wiwid Iswhara), anggota DPRD
21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD
22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD
23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta
24. PS (Paut Syakarin), Swasta
Baca Juga:
KNKT Investigasi Pilot-Kokpilot Batik Air Tertidur Sampai Pesawat Keluar Jalur
KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan hasil persidangan dari 24 orang tersebut. Akhirnya KPK kembali menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Berikut ini daftar 28 tersangka:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
Baca Juga:
Maskapai Baru Meningkatkan Transportasi dan Perekonomian Kotawaringin Barat
Dari 28 tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini, sebanyak 10 orang ditahan KPK.
Tersangka SP, SN, MT, SP RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
Konstruksi Kasus
Kasus bermula saat Syopian (SP) anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD.
Johanis Tanak menuturkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' ke pada Zumi Zola yang saat itu sebagai Gubernur Jambi.
"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ucap Johanis.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha.
Untuk pembagian besaran uang ketok palu disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi masing-masing tersangka.
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD," tuturnya.
Sementara SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk," tuturnya.
Usai uang diberikan, maka RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya disahkan. (Sumber Detik.com) [yg]