Wahananews-Jambi| Pada hari Raya Waisak 2566 BE yang jatuh pada tanggal 16 Mei 2022,sebanyak 23 narapidana yang beragama Budha diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi untuk mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman,Senin(16/05/2022).
Aris Munanda selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyampaikan total narapidana seluruh Jambi berjumlah 4.829 orang dengan rincian Narapidana 4.136 orang dan tahanan 693 orang.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
“Dari jumlah tersebut ada 29 Napi dan anak-anak yang beragama Budha,namun hanya 23 orang yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi”,pungkas Aris.
“Besaran remisi khusus Waisak yang akan diterima napi bervariasi,ada 3 orang mendapatkan remisi 15 hari,remisi 1 bulan 17 orang ,kemudian remisi 2 bulan sebanyak 3 orang dan mereka tersebar di Lapas maupun Rutan di Jambi”,lanjut Aris.
Aris juga mengungkapkan bahwa untuk hari Raya Waisak tahun ini tudak ada yang mendapatkan RK ll atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi dan semua hanya mendapatkan RK I (Pemotongan Masa Hukuman yang Biasa).
Baca Juga:
Bupati Satono: 327 Haji Sambas Tiba, Diharapkan Jadi Teladan Masyarakat
Pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat.Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi dan bebaa dari tindakan suap serta pungli karena dilaksanakan secara on-line. [Yg]