Merangin.WahanaNews.Co | Komandan Distrik Militer (Dandim) 0420/Sarko Letkol Inf Suyono S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang berlangsung di Aula Wirasatya Polres Merangin, pada hari Rabu 25 September 2024. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme dan regulasi penerbitan STTP guna mendukung kelancaran kegiatan kampanye dalam rangka Pemilu/Pilkada mendatang.
Acara rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yang berperan dalam proses penyelenggaraan dan pengawasan kampanye, di antaranya, Kapolres Merangin, Ketua KPU Kabupaten Merangin, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin dan beberapa anggota lainnya.
Baca Juga:
Kapolres Binjai berikan semangat dan motivasi terhadap personil yang sakit menahun
Dalam sambutannya, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menekankan pentingnya koordinasi antara seluruh elemen terkait, baik dari segi keamanan maupun administrasi, untuk menjaga agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib, aman dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Merangin juga memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur penerbitan STTP Kampanye yang harus dipatuhi oleh setiap peserta pemilu. Sementara itu, Ketua Bawaslu Merangin menekankan pentingnya pengawasan dalam proses kampanye guna menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. [Yg]