Jambi.wahananews.co | Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Darsuli alias Suli Bin Darwis pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa P. Duswara, Hakim Anggota Esa Pratama P. Daeli dan Kristanto P. Siagian. Sementara JPU yang hadir dari Kejari Tanjabtimur Paras Setio. Penasihat Hukum dari terdakwa yaitu Fauzan Despa.
Baca Juga:
Ribuan Tim Pemenangan Hadiri Apel Siaga, Sosialisasi Program Bea Siswa Teuku Riefky
Pada kasus tersebut Terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwis didakwa melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai atas perbuatan pidana menyelundupkan 312 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang ia peroleh dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada sidang tersebut hakim menyatakan terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai diketahuinya atau patut harus diduganya berasal tindak pidana berdasarkan pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menjelaskan jika Majelis Hakim PN Tanjabtimur menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwin dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 279 juta lebih, jika denda tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan kurungan penjara 6 bulan. "Terdakwa Darsuli pelaku penyelundupan Mikol di Sadu, divonis 1 Tahun 4 Bulan dan denda Rp. 279 juta" jelas Lexy. [Yg]