Jambi.Wahananews.co | Dua orang pemuda di Kabupaten Sarolangun, Jambi nekat curi kabel Tower Telkomsel (BTS) lantaran candu main judi Online.
Para pemuda tersebut diringkus polisi dan langsung diamankan di Mako Polres Sarolangun.
Baca Juga:
Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, LBH Pendidikan Soroti Potensi Pelanggaran
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat konferensi pers Selasa (15/5/2023) menyampaikan, ada dua tersangka yang diamankan Alfin dan Ardi.
Dua orang tersangka sudah melalukan berulang kali. Sebelum melakukan pencurian kabel Tower Telkomsel, dua orang itu mencuri suku cadang raditor Ac di Tower.
Waktu kejadian pada 4 Mei 2023 lalu, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan VIII.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya dua orang tersangka dijerat pasal 363 dengan hukum tindakan pidana 7 tahun.
Menurut pengakuan dari pelaku dirinya menjual hasil curian nya di salah satu desa Kabupaten Sarolangun.