Wahananews.co | Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Strategi Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Australia Kembali Diperkuat untuk Lanjutkan Berbagai Komitmen Kerja Sama
El Halcon ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018.
Kajati Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
"Hasil penyidikan, kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH," ungkapnya.
Baca Juga:
Dukung World Water Forum 2024, PLN Bakal Siapkan 52 Charging Station
Satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). DS dan YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon, akan ditahan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tenggerang Selatan. "Harga ditaksir Rp 7 miliar," ujar Kajati.
Berikut identitas dan jabatan keempat tersangka berdasarkan release Kejati Jambi:
1. LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020). [Yg]