Jambi.Wahananews.co | Kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Provinsi Jambi masih terus bergulir ditangani oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan dengan menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Jamuan Kenegaraan di Istana Negara Malaysia
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada sebanyak lima anggota DPRD Jambi mulai menjalani penahanan 20 hari pertama.
Kelima tersangka yang ditahan tersebut yakni Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Hasan Ibrahim (HI), dan Djamaluddin (DL).
“NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis Tanak, dilansir dari siaran pers live instagram KPK, Senin (8/5/2023).
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Ia menjelaskan, kelima tersangka turut andil dalam menerima uang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Masing-masing tersangka, kata Johanis, mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
“Yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” terangnya.