Jambi.WahanaNews.Co| Penangkapan buronan kasus narkotika, Alung, oleh Polda Jambi secara cepat usai viral dan turunnya tim Itwasum Polri justru memicu gelombang pertanyaan publik.
Keberhasilan yang datang “tiba-tiba” ini tidak menjawab persoalan utama: bagaimana tersangka bisa kabur dari ruang penyidik enam bulan lalu.
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menggelar konferensi pers di lobi Mapolda pada Kamis (16/04/2026) pukul 17.15 WIB. Namun, penjelasan yang disampaikan dinilai tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya oleh Kabid Humas Erlan Munaji.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah awak media mendesak agar rekaman CCTV terkait kronologi kaburnya Alung dibuka ke publik. Namun, Kapolda menyatakan hal tersebut masih dalam pertimbangan karena menyangkut “untung-rugi organisasi” serta berpotensi mengganggu protokol pengamanan internal markas.
Jawaban tersebut justru menambah kecurigaan. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan pelarian tersangka utama dalam pengungkapan narkotika besar, yakni sabu seberat 58 kilogram angka yang menunjukkan skala jaringan yang tidak kecil.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
Situasi semakin memanas ketika salah satu wartawan menyinggung laporan yang telah disampaikan langsung kepada Kapolda sejak Desember lalu terkait dugaan jaringan besar Alung, termasuk isu hilangnya dua koper barang bukti sabu yang diduga telah diperjualbelikan. Pertanyaan itu tak mendapat respons. Kapolda memilih menutup konferensi pers secara sepihak.
Seorang Wartawati juga sempat menanyakan kenapa Alung tidak di hadirkan, adapun jawaban Kapolda Jambi adalah penegak hukum tidak boleh melanggar Hukum.
Sikap tersebut memicu kekecewaan di kalangan jurnalis. Transparansi yang diharapkan publik belum terlihat, bahkan tersangka Alung pun tidak dihadirkan ke publik dalam rilis tersebut.